Jaga Keuangan

Compare here plans, insurers, coverage & prices
Call Us Now

+351 588 5891

ASURANSI PERSONAL CARE

JAGA KECELAKAAN

PERSONAL CARE (PA)

Asuransi Kecelakaan Allianz adalah asuransi kecelakaan terbaik di Indonesia. Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan diri dan manfaat berupa santunan kematian, kecacatan, serta biaya perawatan medis yang diakibatkan oleh kecelakaan.

Tidak ada satupun orang yang menghendaki kecelakaan menimpa dirinya. Kecelakaan diri harus dihindari tetapi hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi. Kecelakaan dapat tiba-tiba terjadi kapan saja dan di mana saja.

Allianz Personal Care

Allianz Personal Care Memberikan Perlindungan kapan pun dan Dimana pun Anda Berada: Santunan biaya berbagai perlindungan, Perlindungan 24 jam di seluruh dunia, Pilihan plan yang komprehensif, Tanggung jawab hukum pihak ketiga, Perlindungan ATM, Evakuasi dan pemulangan jenazah.

Detail Manfaat

Kenali risikonya, dapatkan perlindungan terlengkap, solusi terbaik untuk Anda dan keluarga.

Kelas Okupasi

Kategori kelas pekerjaan sebagai penentu faktor risiko.

Kategori Tertanggung

Tersedia pilihan Polis Individu dan Polis Keluarga.

Tabel Premi

Premi berdasarkan kategori dan kelas okupasi.

Personal Care

Berani melindungi berbagai kegiatan Anda.

Di mana saja Anda berada.

Klaim yang Tidak Ribet

Tidak perlu repot ke kantor Allianz. Segala urusan klaim bisa kami bantu di mana pun Anda berada. Laporkan klaim Anda dengan menguhubungi AllianzCare 1500 136 atau email ke cs@allianz.co.id. Lengkapi dokumen pada saat pengajuan klaim, ikuti alurnya dan dapatkan klaim Anda.

Pertanyaan-pertanyaan seputar personal care

FAQ (Frequently Asked Questions)

Dalam hal Anda mengalami kecatatan permanen total maupun sebagaian dan dalam hal perawatan atau pengobatan karena kecelakaan yang dijamin di dalam Polis ini, semua pembayaran ganti rugi akan kami bayarkan ke rekening pribadi Anda. Dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan yang dijamin di dalam polis ini, semua pembayaran santunan akan kami bayarkan kepada Ahli Waris Anda.

Produk asuransi ini tersedia untuk siapa saja , Warga Negara Indonesia, yang berusia antara 18 tahun sampai 60 tahun untuk Dewasa, dan 15 hari sampai 17 tahun (sebelum 18 tahun) untuk anak-anak. Polis dapat diperpanjang sampai Anda berusia 65 tahun (sebelum 65 tahun) Batas Pertanggungan untuk anak-anak adalah 50% dari Batas Pertanggungan orang dewasa.

Polis Personal Care ini juga menyediakan Polis Keluarga dengan batasan: Dua (2) orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri) Untuk perlindungan anak-anak, Polis Keluarga ni harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa.

Program Asuransi ini tidak menjamin tertanggung yang melakukan hal : Atlet olahraga profesional, Pilot dan awak pesawat udara komersial pada saat bertugas Underground Mining dan Offshore Mining (pada saat bertugas aktif).

a. Premi Anda akan disesuaikan dengan kelas pekerjaan dan Pilihan Plan Anda
b. Untuk Polis Keluarga, Premi yang dikenakan untuk Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) dapat berbeda dengan premi yang dikenakan untuk Tertanggung Utama.
C. Apabila Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) tidak melakukan pengisian Kelas Pekerjaan, maka Kelas Pekerjaan secara otomatis akan mengikuti Kelas Pekerjaan Tertanggung Utama.

Anda bisa membeli polis Personal Care ini maksimal 5 polis dengan jumlah pertanggungan maksimum Rp 1,000,000,000. Sebagai contoh, jika Anda membeli Polis Personal Care pilihan Plan D dengan Jumlah pertanggungan Rp 50,000,000 per polis, maka jumlah maksimal polis yang bisa anda beli adalah 5 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi Rp 250,000,000. Dan jika Anda membeli Polis pilihan Plan A dengan Jumlah pertanggungan Rp. 500,000,000, maka jumlah polis yang bisa Anda beli adalah 2 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi IDR 1,000,000,000.

Anda bisa membeli polis yang sama di perusahaan lain, dimana untuk Santunan Meninggal Dunia akan dibayarkan secara penuh atau 100%, namun jika anda mengajukan klaim untuk Biaya penggantian Medis akibat kecelakaan, maka Anda hanya menerima penggantian sebesar sisa dari Biaya Pengobatan yang telah Anda klaim ke Perusahaan lain dengan melampirkan foto copy kwitansi Biaya Pengobatan yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit setempat tempat Anda berobat.

Dengan merujuk kepada jawaban dari pertanyaan nomer 6 diatas, Anda bisa menggunakan atau melampirkan fotocopy Kwitansi Asli yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit tempat Anda melakukan perawatan atau pengobatan, namun yang dibayar adalah sisa biaya atau excess dari Total Biaya Pengobatan yang telah Anda keluarkan untuk pengobatan tersebut. Kecuali jika Anda memberikan Kuitansi Asli, maka Biaya Pengobatan bisa dibayar 100% sesuai dengan limit Polis Anda dan mengacu kepada ketentuan yang tertulis di dalam Polis Personal care ini.

Ingin segera dihubungi?

Isi form di bawah ini untuk mendapatkan pernawaran menarik mengenai Asuransi Personal Care

Detail Manfaat

  • Santuan kecelakaan diri & cacat tetap, biaya pengobatan, santunan harian rawat inap Rumah Sakit, biaya evakuasi medis dan pemulangan jenazah akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan perlindungan ATM.
  • Pilihan plan yang komprehensif dengan premi yang terjangkau. Perlindungan 24 jam sehari di seluruh dunia, di manapun Anda dan keluarga berada.
  • No claim bonus, tambahan 5% dari nilai pertanggungan santunan meninggal dunia di tahun berikutnya, tanpa tambahan premi, apabila tidak ada klaim. Penambahan maksimum adalah hingga 25% atau maksimum 5 tahun tidak ada klaim.

Kelas Okupasi

a. Kelas 1
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Pelajar termasuk dalam kategori ini.

b. Kelas 2
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual.

c. Kelas 3
Okupasi yang sesekali melibatkan pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu).

d. Kelas 4
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin.

Kategori Tertanggung

Polis Keluarga
1. Dua orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri).
2. Untuk perlindungan anak, policy ini harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa.

Batasan Usia Masuk
1. Dewasa: 18 – 60 tahun (sebelum 61 tahun).
2. Anak: 15 hari – 17 tahun (sebelum 18 tahun) dan belum menikah.

Maksimum usia perpanjangan sampai usia 65 tahun.

Pertanggungan maksimum untuk orang dewasa adalah sebesar 100% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat, sedangkan pertanggungan maksimum untuk anak adalah sebesar 50% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat.

Tabel Premi