Pengertian Asuransi Jiwa atau sering disebut TAPRO (Tabungan Proteksi)
Keunggulan Produk Asuransi Jiwa yang perlu Anda ketahui
Manfaat Utama serta Manfaat Tambahan melengkapi
Paket Asuransi Jiwa Pilihan Premi mulai dari Rp 300.000/bulan
Testimonial Klaim Asuransi Jiwa dan Pembuktian cinta keluarga selamanya
Prosedur Klaim Asuransi Jiwa dan Persyaratan Dokumen yang diperlukan
Persamaan dan Perbedaan dengan Asuransi Syariah
Segala hal yang perlu Anda ketahui mengenai Asuransi Jiwa
Melindungi langkah hidup untuk meraih masa depan Anda dan keluarga.
Untuk masa depan terjamin
Isi form di bawah ini untuk mendapatkan pernawaran menarik mengenai Asuransi Jiwa
Tapro Allianz adalah program asuransi jiwa unit-link yang akan memberi proteksi jiwa yang maksimal dengan investasi yang optimal, dilengkapi asuransi tambahan pelengkap kebutuhan Anda dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan optimal.
Produk Asuransi Jiwa terbaik dari Allianz / Tabungan Proteksi (Tapro)
tersedia dalam 2 pilihan:
Tapro Allianz adalah program asuransi jiwa unit-link yang akan memberi proteksi jiwa yang maksimal dengan investasi yang optimal, dilengkapi asuransi tambahan pelengkap kebutuhan Anda dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan optimal.
Produk Asuransi Jiwa terbaik dari Allianz / Tabungan Proteksi (Tapro)
tersedia dalam 2 pilihan:
Program asuransi plus investasi berbasis syariah yang melindungi seumur hidup. Memberikan perlindungan maksimal atas risiko hidup demi terwujudnya impian masa depan keluarga.
Pertanyaan yang sering diajukan seputar Asuransi Jiwa Allianz
• Usia Masuk:1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
• Total Premi Berkala:
Minimum untuk Tertanggung dewasa (usia 18-70 tahun)
Bulanan = Rp 200,000*
Semester = Rp 1,500,000 Kuartalan = Rp 750,000
Tahunan = Rp 2,400,000
Minimum untuk Tertanggung dewasa (usia 1 bulan-17 tahun):
Bulanan = Rp 200,000*
Semester = Rp 1,000,000
Kuartalan = Rp 625,000
Tahunan = Rp 1,500,000
*) Apabila tanpa disertai Premi Top Up Berkala, minimum Total Premi Berkala Rp 300,000.
Maksimum
Berdasarkan keputusan Underwriting
• Uang Pertanggungan: Minimum & Maksimum:
Merujuk kepada tabel pengali Uang Pertanggungan dikalikan Total Premi Berkala disetahunkan.
• Premi Top Up:
Premi Top Up Berkala Minimum: Bulanan = Rp 100,000
Semester = Rp 500,000
Kuartalan = Rp 250,000
Tahunan = Rp 1,000,000
Maksimum: 3 x Premi Dasar Berkala
Premi Top Up Tunggal
Minimum = Rp 1,000,000
Maksimum: 5 x Uang Pertanggungan Dasar per tahun.
• Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal):
– Jumlah minimum withdrawal: Rp 1,000,000.
– Jumlah minimum saldo Nilai Dana Investasi yang disisakan dalam akun investasi Polis: Rp 2,000,000.
– Withdrawal tetap dapat dilakukan pada saat cuti Premi.
• Penebusan Polis (Surrender): Jumlah Penebusan Polis akan dikurangi
dengan jumlah biaya asuransi dan biaya lainnya yang terhutang (apabila ada).
• Biaya Administrasi: Rp 27,500 tiap bulan dan dibebankan kepada unit investasi (pengurangan jumlah unit investasi).
• Biaya Asuransi: Diperhitungkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, dan dibebankan kepada unit investasi (pengurangan jumlah unit investasi).
• Pengalihan Dana Investasi (Switching): Bebas biaya untuk 5x dalam 1 tahun. Di atas itu dikenakan biaya sebesar 1% atau minimum Rp 100,000.
Minimum jumlah switching = Rp 1,000,000
• Underwriting: Full Underwriting.
• Dasar & Frekuensi Penilaian Nilai Dana Investasi*: Dasar dan frekuensi penilaian Nilai Dana Investasi menggunakan satuan investasi dalam bentuk unit dengan menggunakan harga beli unit yang dilakukan setiap hari. *) Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Manfaat perlindungan berupa dana warisan dan investasi bagi keluarga saat terjadi risiko meninggal dunia.
Anda yang menentukan besarnya Uang Pertanggungan Jiwa dan Premi. Anda juga bebas mengubah besarnya Uang Pertanggungan dan perubahan lainnya sesuai kebutuhan seiring dengan perubahan tahapan kehidupanmu.
Lama Masa Pertanggungan hingga usia 100 tahun.
Lama Masa Pembayaran Premi, mulai dari 1 tahun atau sampai usia 85 tahun.
Frekuensi Pembayaran Premi, bisa pilih tahunan, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan.
Tidak terbatas, namun jika melewati batas UP sesuai usia maka harus melakukan tes medis.
Mulai usia 1 bulan hingga 70 tahun.
Pembayaran klaim akan dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitung setelah dokumen lengkap diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan klaim telah disetujui oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Jika melanggar hukum atau bunuh diri maka tidak akan dicover.
• Pengajuan dokumen klaim meninggal dunia selambat-lambatnya 60
hari sejak tanggal terjadinya meninggal dunia.
• Dokumen pengajuan klaim meninggal dunia harus lengkap yaitu:
– Polis Asli.
– Surat Keterangan Meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang.
– Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi lengkap.
– Surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian Tertanggung.
– Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena kecelakaan.
– Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
– Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
Pengajuan klaim untuk pembayaran manfaat asuransi akan sah apabila prosedur, dokumen dan persyaratan klaim telah terpenuhi seluruhnya sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhak untuk menolak pengajuan klaim atas pembayaran manfaat asuransi tersebut apabila syarat-syarat pengajuan klaim tersebut tidak terpenuhi. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan klaim menjadi beban Pemegang Polis, Penerima Manfaat atau ahli waris
Pengajuan klaim pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) harus diajukan setelah berakhirnya Masa Asuransi dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
• Polis asli.
• Formulir Klaim Akhir Kontrak yang telah diisi lengkap.
• Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
• Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
• Transaksi penarikan sebagian dan Penebusan Polis diproses dengan Harga Beli Unit pada tanggal perhitungan di hari yang sama dengan transkasi yang dilakukan, apabila dokumen yang dipersyaratkan diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan lengkap sampai dengan pukul 12.00 WIB. Apabila transaksi penarikan sebagian dan Penebusan Polis yang diterima PT Asuransi Allianz Life Indonesia melewati waktu tersebut akan diproses dengan Harga Beli Unit pada hari kerja berikutnya.
• PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan melaksanakan pembayaran dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap, yaitu:
– Persyaratan dokumen untuk Penarikan Sebagian:
– Formulir transaksi Penarikan Sebagian yang telah diisi lengkap.
– Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Pemegang Polis.
– Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
• Persyaratan dokumen untuk Penebusan Polis:
– Polis asli.
– Formulir Penebusan Polis yang telah diisi lengkap.
– Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
– Dokumen lain (jika diperlukan).
• Transaksi penarikan sebagian Nilai Investasi atau penebusan Polis tunduk kepada peraturan yang berlaku saat transaksi dilakukan, termasuk peraturan perpajakan.
Jika diperlukan, Perusahaan Asuransi Allianz akan meminta hasil tes medis 6 bulan terakhir atau meminta melakukan tes medis.
12 Penyakit Khusus Dengan Masa Tunggu 12 Bulan
12 Penyakit ini termasuk dalam masa tunggu (grace periode) polis Asuransi Allianz yang paling lama. Karena membutuhkan waktu selama 12 bulan (1 tahun) sejak masa polis aktiv untuk dapat digunakan. Itulah sebabnya kesadaran tentang pentingnya memiliki sebuah polis asuransi kesehatan itu harus sejak dini.
Banyak sekali calon nasabah yang menanyakan berapa lama mereka dapat menggunakan fasilitas rawat inap rumah sakit setelah mereka mendaftar dan polis asuransi mereka telah aktif.
Asuransi kesehatan rumah sakit, ada lagi yang namanya penyakit khusus. Penyakit khusus yaitu beberapa penyakit tertentu yang saat kita ikut asuransi memang belum di derita, namun nasabah dikenakan masa tunggu 12 bulan (1 tahun) baru bisa di cover. Artinya untuk perawatan atas penyakit khusus, biaya atas rawat inap rumah sakit atau pembedahan baru akan dicover oleh Allianz apabila usia polis sudah melebihi 12 bulan (1 tahun)
12 Penyakit khusus yang memiliki masa tunggu 12 bulan di Asuransi kesehatan Allianz adalah :
1. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu
2. Penyakit Jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Penyakit Jantung Koroner, Stroke)
3. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh : Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
4. Katarak
5. Segala jenis Tumor atau Kista
6. Penyakit yang berhubungan dengan Telinga, Hidung dan Tenggorokan yang memerlukan dan telah dilakukan pembedahan
7. Kencing Manis (Diabetes Mellitus)
8. Tuberkulosis (TBC) dan semua komplikasinya
9. Gangguan Kelenjar Tiroid
10. Gagal Ginjal Kronis
11. Segala jenis Hernia (contoh: Hernia Nucleus Pulposus, Hernia Inguinalis) dan Wasir (Haemorrhoid)
12. Segala jenis gangguan hematologi (contoh: Anemia, Leukemia, Thalassemia)
Faktanya hanya ada 12 penyakit khusus itu saja yang dikenakan masa tunggu 1 tahun di asuransi kesehatan Allianz. Apakah jumlah penyakit khusus yang memiliki masa tunggu di asuransi kesehatan Allianz ini termasuk banyak jumlahnya? Ternyata tidak.
Lakukan cross check dan perbandingan langsung ke perusahaan asuransi lainnya dan anda akan merasa kaget karena ternyata jumlah penyakit khusus yang dikenai masa tunggu di tempat lain, jumlahnya jauh lebih banyak daripada di Allianz. Jumlahnya bisa sampai 16 atau bahkan di atas 20 an. Bahkan untuk penyakit usus buntu dikenakan masa tunggu di asuransi lain sedangkan di Allianz, tidak kenakan masa tunggu.
Dan di perusahaan asuransi lain, masa tunggu untuk penyakit khususnya bisa lebih lama lagi yaitu mencapai 18 bulan atau bahkan 2 tahun. Jadi asuransi kesehatan Allianz sudah yang paling bagus, karena masa tunggu nya paling singkat dan daftar penyakit khusus yang dikenakan masa tunggu nya juga paling sedikit.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia namun hanya membayarkan Nilai Dana Investasi, jika ada, atas Polis apabila: Dalam jangka waktu l tahun sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal Pemulihan Polis, Tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena: Dihukum mati oleh pengadilan; atau Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, baik langsung atau tidak langsung; atau Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Pertanggungan.
Jika ada pertanyaan lain, silahkan hubungi kami.